Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK. Di antaranya, 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.
Dari data tersebut, hingga September 2021 outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy). Sedangkan akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy).
Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Maskum bahkan mengatakan, potensi fintech di Indonesia sangat terbuka dengan semakin luasnya akses internet dan dibandingkan dengan komposisi masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan konvensional.