Bank Indonesia (BI) menyebut uang kuasi adalah suatu jenis aset yang rupanya dapat diuangkan tentunya dalam kurun waktu yang lebih cepat dan lebih singkat. Hal ini tentu diterima dengan baik oleh masyarakat karena prosesnya yang cepat tersebut bisa memuaskan para pelanggan ataupun nasabah bank.
Selain itu dijabarkan pula bahwa uang jenis ini hadir dalam beberapa macam bentuk. Mulai dari bentuk simpanan hingga deposito atau bisa juga dalam bentuk simpanan valas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki definisi dari uang kuasi. Menurut OJK, uang kuasi umumnya disebut juga dengan istilah asing, yaitu quasi money.
Quasi money adalah suatu kewajiban sistem moneter yang hadir dalam bentuk deposito berjangka. Tidak hanya itu, uang jenis ini juga hadir dalam bentuk tabungan dengan mata uang yang bernilai rupiah serta saldo rekening dari valuta asing tepatnya milik penduduk.
Dari sisi operasional, dapat dikatakan pula bahwa uang kuasi adalah uang yang hadir, baik dalam bentuk deposito berjangka maupun dalam bentuk tabungan, tapi uang ini tidak dapat dipakai setiap saat karena sistem pembayarannya terikat dengan waktu tertentu.
Namun, uang jenis ini bisa dibilang merupakan aktiva tepatnya milik sektor swasta domestik yang bisa menjalankan fungsinya sebagai uang. Dalam hal ini, fungsi uang yang tidak dapat terpenuhi adalah fungsi medium of exchange atau fungsinya sebagai media pertukaran.