Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan September 2023 mencapai Rp228,51 triliun. Premi tersebut masih terkontraksi 1,57 persen secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan, biang kerok dari penurunan tersebut berasal dari lini bisnis unitlink atau PAYDI.
"Masih ada normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," kata Ogi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (31/10).