Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelolahan Sumber Daya Alam. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan hal tersebut setelah menjalani rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (11/1).
Dalam revisi tersebut, dia bilang, manufaktur akan dimasukkan ke dalam sektor wajib penyumbang Devisa Hasil Ekspor atau DHE.
“Saat ini hanya sektor pertambangan perkebunan, kehutanan dan perikanan yang diwajibkan masuk di dalam negeri,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual.
Airlangga berharap peningkatan ekspor dapat diikuti dengan peningkatan devisa negara, apalagi Indonesia memiliki tren ekspor yang baik.
Secara kumulatif pada Januari-November 2022, ekspor Indonesia mencapai nilai US$268 miliar. Beberapa komoditas unggulan ekspor Indonesia yang mencatatkan kontribusi di antaranya besi dan baja, batu bara, dan minyak kelapa sawit atau CPO.