Jakarta, FORTUNE - Layanan pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau biasa disebut paylater masih digandrungi masyarakat. Bahkan, utang paylater warga tidak hanya di perusahaan pembiayaan (PP) atau pinjaman online (pinjol) saja, melainkan sudah merambah ke perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat, total utang paylater warga di bank & pinjol mencapai Rp30,36 triliun hingga akhir 2024. Untuk utang paylater warga di perusahaan pembiayaan atau fintech peer to peer lending nilainya mencapai Rp8,59 triliun atau mengalami pertumbuhan 61,90 persen (yoy).
"Dengan pembiayaan macet atau NPF gross sebesar 2,92 persen," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (8/1).