Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 setelah ditetapkan dan diundangkan pada 22 Oktober 2025.
Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan fiskal nasional sepanjang 2026, dengan postur belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan sehingga memicu defisit anggaran.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tersebut, pendapatan negara 2026 dirancang sebesar Rp3.153,58 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp3.842,73 triliun. Selisih antara keduanya menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp689,15 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
