Jakarta, FORTUNE – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang selama ini terus dimatangkan pemerintah bersama berbagai pihak terkait, akhirnya disahkan menjadi UU HPP melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (7/10).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam keterangan resmi (8/10), mengungkapkan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mempercepat pemulihan ekonomi. Kebutuhan sumber daya yang begitu besar untuk mengembalikan ekonomi seperti sebelum pandemi, menuntut pemerintah menggunakan berbagai instrumen dalam desain upaya pemulihan ini, mulai pajak, belanja negara, hingga pembiayaan, dan lain sebagainya.