UU HPP Sah, Penerimaan Pajak Pun Diproyeksi Bertambah

Jakarta, FORTUNE – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang selama ini terus dimatangkan pemerintah bersama berbagai pihak terkait, akhirnya disahkan menjadi UU HPP melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, Kamis (7/10).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam keterangan resmi (8/10), mengungkapkan bahwa tujuan UU HPP ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mempercepat pemulihan ekonomi. Kebutuhan sumber daya yang begitu besar untuk mengembalikan ekonomi seperti sebelum pandemi, menuntut pemerintah menggunakan berbagai instrumen dalam desain upaya pemulihan ini, mulai pajak, belanja negara, hingga pembiayaan, dan lain sebagainya.
Melalui UU HPP, penerimaan pajak akan mencapai Rp140 triliun
Sejalan dengan Menteri Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menyatakan bahwa penerimaan perpajakan akan bertambah hingga Rp140 triliun pada 2022, melalui penerapan UU HPP yang baru saja disahkan.
Penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan mencapai Rp1.510 triliun. Namun, dengan adanya UU HPP, penerimaan diperkirakan mencapai Rp1.650 triliun. Bahkan, pada 2023, potensi peningkatannya dapat mencapai Rp150-Rp160 triliun.
“Tentu ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Artinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” kata Suahasil.