Jakarta, FORTUNE - Di era digital yang semakin maju, kemudahan akses terhadap layanan finansial seperti pinjaman online (pinjol) telah membantu banyak orang memenuhi kebutuhan mendesak mereka. Namun, di balik kemudahan ini, muncul ancaman baru yang harus diwaspadai, yaitu pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal tidak hanya membebani nasabah dengan bunga yang sangat tinggi, tetapi juga sering kali menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar privasi.
Salah satu cara paling mudah untuk mengenali pinjaman online ilegal adalah dengan memeriksa apakah penyedia layanan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang legal harus memiliki izin dan diawasi oleh OJK untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selalu periksa apakah penyedia pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi ini biasanya tersedia di situs resmi OJK atau bisa diakses melalui aplikasi resmi OJK. Apabila terjebal pinjol ilegal, segera laporkan penyedia pinjaman ilegal ke OJK agar dapat diambil tindakan hukum.