Waspada! Ini Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Jakarta, FORTUNE - Di era digital yang semakin maju, kemudahan akses terhadap layanan finansial seperti pinjaman online (pinjol) telah membantu banyak orang memenuhi kebutuhan mendesak mereka. Namun, di balik kemudahan ini, muncul ancaman baru yang harus diwaspadai, yaitu pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal tidak hanya membebani nasabah dengan bunga yang sangat tinggi, tetapi juga sering kali menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar privasi.
Salah satu cara paling mudah untuk mengenali pinjaman online ilegal adalah dengan memeriksa apakah penyedia layanan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang legal harus memiliki izin dan diawasi oleh OJK untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selalu periksa apakah penyedia pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi ini biasanya tersedia di situs resmi OJK atau bisa diakses melalui aplikasi resmi OJK. Apabila terjebal pinjol ilegal, segera laporkan penyedia pinjaman ilegal ke OJK agar dapat diambil tindakan hukum.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Pinjaman online bisa menjadi solusi finansial yang baik jika digunakan dengan bijak dan dari sumber yang terpercaya. Namun, waspadai ancaman pinjaman online ilegal yang bisa merugikan Anda secara finansial dan psikologis. Mengutip laman OJK, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)