Berikut ini jenis-jenis penghasilan yang menggunakan withholding system untuk pemungutan atau pemotongan pajak, antara lain:
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan WP dalam negeri berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan bentuk lainnya. Contohnya adalah perusahaan selaku pemberi lapangan kerja memotong gaji yang telah diterima karyawan.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dilimpahkan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan yakni ekspor, re-impor, atau penjualan barang mewah.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak dari penghasilan WP dalam negeri yang berasal dari pemanfaatan modal (royalti, dividen, bunga), kegiatan (hadiah, bonus, penghargaan), serta jasa (sewa dan imbalan).
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan WP luar negeri dari penghasilan yang bukan berasal dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT yang berasal dari Indonesia.
PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan berupa bunga deposito, transaksi saham, dan lain sebagainya.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan pemotongan pajak dari penghasilan dengan menggunakan penghitungan khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, hingga perusahaan asuransi luar negeri.
Berikut tadi adalah penjelasan mengenai witholding system yang ada pada sistem pemungutan pajak dari penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat.