Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Alba_alioth

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Salah satunya, sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.

 “Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” kata Direktur Jenderal PKTN, Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam menjalankan depot air minum sanksinya sudah diatur pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenrindag) Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sanksinya antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

Syarat usaha mendirikan DAM

Berdasarkan beleid itu juga, usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:

1.    Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2.    Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3.    Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi

Akan tetapi, Kepmenperindag 651/2004 tidak mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh izin usaha depot air minum. Terkait dengan persyaratan izin usaha depot air minum diatur lebih detail dalam peraturan pada masing-masing daerah.

Syarat mendapatkan izin usaha DAM

Editorial Team

Tonton lebih seru di