Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Salah satunya, sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) tidak layak Higienitas Sanitas Pangan (HSP). Dari total 60.272 DAM yang tercatat, hanya 28.719 yang layak.
“Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat. Banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual yang melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon,” kata Direktur Jenderal PKTN, Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangannya, Selasa (12/10).
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam menjalankan depot air minum sanksinya sudah diatur pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenrindag) Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Sanksinya antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.