4 Langkah Terhindar dari Praktik Insider Trading Bagi Investor

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan jumlah investor di pasar modal Indonesia telah melampaui 13 juta Single Investor Identification (SID), dengan pertumbuhan lebih dari 863 ribu SID baru pada 2024. Dari jumlah tersebut, 5,4 juta adalah investor saham.
Besarnya minat investor baru terhadap instrumen investasi saham terbilang baik. Meski begitu, investor juga perlu mewaspadai dan memahami hal yang dilarang dan dianggap ilegal, terutama mengenai perdagangan yang menggunakan informasi orang dalam (insider trading).
Direktur Operasional BNI Sekuritas, Yoga Mulya menekankan pentingnya memahami risiko dan regulasi pasar saham, termasuk mengenai insider trading.
Insider trading didefinisikan sebagai tindakan ilegal menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana seseorang membeli atau menjual saham berdasarkan informasi material yang belum dipublikasikan kepada publik.
"Insider trading terjadi ketika seseorang memanfaatkan informasi penting yang belum dipublikasikan untuk melakukan transaksi saham baik secara langsung ataupun melalui pihak lain, seperti berita tentang laba yang akan diumumkan, akuisisi perusahaan, atau perubahan signifikan lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/9).
Contohnya, jika seseorang membeli saham setelah mengetahui bahwa perusahaan akan mengumumkan kenaikan laba sebelum informasi tersebut dirilis, itu disebut insider trading.
Praktik ini dinilai merusak integritas pasar dan prinsip keadilan, karena hanya segelintir orang dengan akses ke informasi rahasia yang dapat meraih keuntungan, sementara investor lainnya tidak memiliki kesempatan yang sama.
"Hal ini menimbulkan ketidakadilan, merugikan investor lain, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap industri pasar modal," ujar Yoga.