Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi kripto (pexels.com/DS stories)
ilustrasi kripto (pexels.com/DS stories)

Intinya sih...

  • Aktivitas perdagangan aset kripto terus meningkat di Indonesia

  • Jumlah konsumen mencapai 14,16 juta, dengan nilai transaksi aset kripto Rp35,61 triliun periode April 2025

  • OJK memberikan izin kepada 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto dan mengelola sandbox regulasi untuk pelaku industri

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, aktivitas perdagangan asset kripto terus meningkat di Indonesia. Per April 2025 jumlah investor kripto mencapai 14,16 juta, meningkat dari bulan sebelumnya yang sejumlah Rp13,71 juta investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengatakan, kenaikan ini terjadi bersamaan dengan meningkatnya nilai transaksi aset kripto. Menurutnya kinerja positif ini menunjukan kepercayaan konsumen yang semakin baik di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.

"Nilai transaksi aset kripto periode April 2025 tercatat sebesar Rp35,61 triliun, tumbuh dari Maret 2025 yang sebesar Rp32,45 triliun," ungkap Hasan dalam konfrensi pers RDK OJK, Senin (3/6).

Untuk meningkatkan aktivitas aset keuangan digital, OJK telah memberikan izin kepada 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang. OJK juga sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto. Hingga Mei 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan

Sebagai bagian dari strategi pengembangan dan mitigasi risiko inovasi digital, OJK juga mengelola sandbox regulasi untuk pelaku industri. Dari 16 permohonan yang diterima, 6 telah disetujui menjadi peserta sandbox. Mereka terdiri dari lima entitas dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta satu dari sektor Pendukung Pasar. Saat ini, OJK tengah memproses empat permohonan tambahan, termasuk tiga model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model open finance.

Langkah-langkah ini menurutnya menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem kripto yang sehat, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika teknologi keuangan global.

Editorial Team

EditorEkarina .