Jakarta, FORTUNE - PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI), pemilik dan pemegang saham 1.484.855.160 lembar saham atau mewakili 70 persen dari saham yang ditempatkan dan disetor Lawson, bakal menjual seluruh kepemilikan sahamnya di Lawson (LWS) kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).
Adapun, harga jual beli saham Lawson senilai Rp135 per saham atau setara dengan nilai transaksi sebesar Rp200,45 miliar.
Mengutip dari keterbukaan informasi, transaksi ini akan berlaku efektif setelah dipenuhinya persyaratan pendahuluan yaitu persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Lawson, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham dihadapan Notaris selambat-lambatnya pada bulan Juni 2025.
Faktor yang mendorong terjadinya transaksi tersebut yakni adanya pertimbangaan bahwa fokus utama perseroan ke depannya akan berada di bidang perdagangan eceran. Sehingga, dana yang diperoleh dari transaksi tersebut dapat mendukung pendanaan operasional dan belanja modal perseroan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perseroan. Hal ini sejalan dengan pandangan perseroan bahwa prospek industri ritel masih positif.
Sebagai informasi, hingga 31 Desember 2024 perseroan telah mengoperasikan 2.368 gerai minimarket dengan merek Alfamidi, 62 gerai supermarket dengan merek Alfamidi super dan 5 gerai buah dengan merek Midi fresh. Sementara itu, entitas anak yaitu Lawson mengoperasikan 374 gerai convenience store dengan merek Lawson, yang penjualannya sebagian besar merupakan produk makanan siap saji (Ready-to-Eat/RTE).
“Setelah transaksi menjadi efektif, perseroan mengharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja keuangan pada masa yang akan datang, baik dari sisi laporan laba rugi maupun laporan arus kas, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham perseroan di masa yang akan datang,” demikian Direksi MIDI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (10/4).
Direksi MIDI menyatakan bahwa transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
“Yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle),” imbuhnya.