Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), senilai Rp10 miliar karena pelanggaran dalam kemitraan.
Melansir keterbukaan informasi CPIN, STS juga bakal menyesuaikan perjanjian kemitraan usaha budidaya dengan putusan KPPU. Anak usaha CPIN itu akan membayar denda jika putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, perusahaan bakal lakukan penyesuaian kegiatan operasional guna mengakomodasi perjanjian baru dengan peternak mitra sesuai putusan KPPU. "Baik pembayaran denda maupun penyesuaiano operasional tak berdampak signifikan terhadap kegiatan usaha STS”, menurut Corporate Secretary Charoen Pokphand, Hadijanto Kartika.
Setelah kabar tersebut, saham CPIN terpantau melemah Kamis (4/8). Saham perseroan terpantau turun 2,54 persen ke level Rp5.750 per pukul 14.57 WIB. Pergerakannya hari ini berkisar di antara Rp5.725 hingga Rp5.825, dengan harga rata-rata Rp5.748,70.
Mengutip RTI Business, volume saham CPIN yang diperjualbelikan mencapai 5,41 juta; dengan nilai transaksi Rp31,09 miliar dan frekuensi perdagangan 4.991 kali.