Indonesia berisiko mengalami penurunan status dari Emerging Market menjadi Frontier Market atau bahkan Standalone Market. Risiko ini muncul setelah MSCI menyoroti masalah transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi dalam konsultasi Oktober 2026.
Sejak Januari 2026, MSCI telah membekukan sejumlah perubahan indeks saham Indonesia. Hal ini termasuk penyesuaian Foreign Inclusion Factor (FIF), Number of Shares (NOS), serta penambahan dan perpindahan saham dalam indeks.
Pemerintah dan otoritas pasar modal telah menyiapkan sejumlah reformasi, termasuk pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen, pelaporan konsentrasi kepemilikan, dan peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Namun, MSCI menilai pelaksanaannya belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Di tengah persoalan tersebut, kapitalisasi MSCI Indonesia Index turun 55 persen menjadi 53,36 miliar dolar AS per 30 September 2026. Jumlah saham dalam indeks berkurang dari 18 menjadi 9, sedangkan bobot Indonesia dalam MSCI Emerging Markets Index menyusut dari 1,16 persen menjadi 0,43 persen.
MSCI masih mengevaluasi transparansi kepemilikan dan pengawasan perdagangan. Keputusan klasifikasi Indonesia paling lambat 30 Juni 2027.