Terdapat dua jenis sukuk, yaitu sukuk ritel (SR) dan sukuk tabungan (ST). Kedua produk investasi syariah ini ditawarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tenor, imbal hasil, batas pemesanan, dan fleksibilitas pasar sekunder.
Berikut penjelasan tentang sukuk ritel dan sukuk tabungan:
1. Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah produk investasi yang ditujukan untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI) dan dikelola berdasarkan prinsip syariah tanpa mengandung unsur maysir, garar, atau riba.
Pada sukuk ritel (SR) 013, imbal hasil bersifat tetap dengan persentase lebih rendah dibandingkan sukuk tabungan, yaitu 6,05%. Pemesanan minimum untuk SR 013 adalah Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Sukuk ini memiliki tenor 3 tahun dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Penerbitan sukuk ritel menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.
2. Sukuk Tabungan
Sukuk tabungan adalah produk investasi syariah yang ditujukan untuk individu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dua pilihan tenor, yaitu ST010T2 (tenor 2 tahun) dan ST010T4 (tenor 4 tahun).
Pada sukuk tabungan (ST) 006, pemerintah menawarkan imbal hasil yang mengambang dengan nilai minimal 6,75 persen per tahun. Imbal hasil ini disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Bank Indonesia (BI) 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate).
Jika terjadi kenaikan BI 7 DRRR, imbal hasil juga akan naik. Namun, jika BI 7 DRRR turun, imbal hasil tetap pada angka minimal 6,75 persen. Imbal hasil akan dibayarkan setiap bulan hingga sukuk tabungan jatuh tempo.
Sukuk tabungan memiliki tenor 2 tahun dan selama periode tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Pembayaran pokok dan imbal hasil baru dilakukan setelah jatuh tempo. Namun, ada fasilitas khusus bernama early redemption yang memungkinkan investor untuk mencairkan sukuk ini sebagian sebelum jatuh tempo dengan pengajuan maksimal 50 persen dari nilai ST yang dimiliki.
Demikianlah penjelasan tentang apa itu sukuk serta ciri, karakteristik, dan jenisnya. Semoga bermanfaat.