Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo Astra Agro Lestari.
Logo Astra Agro Lestari.

Intinya sih...

  • Astra Agro Lestari Tbk (AALI) membayar denda administratif Rp571 miliar kepada Satgas PKH.

  • Pembayaran denda terkait perubahan peraturan tata ruang pada bidang kehutanan.

  • 48 perusahaan sektor sawit dan tambang membayar total denda Rp7,07 triliun kepada Satgas PKH.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Emiten perkebunan Grup Astra, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), telah menyelesaikan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pembayaran ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap perubahan regulasi tata ruang kehutanan.

Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, mengonfirmasi bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi pada akhir tahun lalu.

“Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif di bulan Desember 2025,” ujarnya melalui keterbukaan informasi, Kamis (22/1).

Tingning menjelaskan bahwa denda tersebut didasarkan pada dokumen resmi yang diterima perusahaan terkait perhitungan sanksi.

“Dalam konteks ini, perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” ungkapnya.

Meski nilai denda cukup signifikan, manajemen AALI menegaskan tidak ada dampak material terhadap performa finansial maupun kegiatan operasional perusahaan. Hingga saat ini, entitas usaha Astra International tersebut juga menyatakan belum menerima tagihan denda administratif lanjutan dari pihak berwenang.

Manajemen memastikan tidak ada informasi penting lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha serta volatilitas harga saham secara signifikan.

“Sebagai perusahaan tercatat, perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal,” kata Tingning.

Langkah AALI menyelesaikan kewajiban ini direspons positif oleh pelaku pasar. Pada perdagangan hari ini, saham AALI bergerak di zona hijau, naik 225 poin atau 3,02 persen ke level Rp7.675 per saham.

Sebagai konteks, pembayaran yang dilakukan AALI sejalan dengan langkah penegakan hukum pemerintah terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Kantor berita Antara melansir Satgas PKH telah mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan pada sektor sawit dan tambang dengan total nilai Rp7,07 triliun.

Secara terperinci, sektor perkebunan kelapa sawit menjadi kontributor terbesar dengan 41 perusahaan telah melunasi denda senilai total Rp4,76 triliun.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, tercatat tujuh perusahaan telah melakukan pembayaran dengan akumulasi nilai sekitar Rp2,31 triliun.

Editorial Team