Jakarta, FORTUNE - Bagaimana jika emiten delisting? Bagaimana nasib para investor yang memiliki saham emiten tersebut? Apakah uangnya dapat kembali lagi?
Jawabannya, belum tentu. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (4/9), dana itu memang pada dasarnya dapat dikembalikan ke pemegang saham. Namun, prosesnya tak mudah.
Jika emiten delisting karena gulung tikar, maka likuidasi atau penjualan asetnya harus dilakukan lewat penetapan pengadilan lebih dulu. Jika sudah begitu, maka perusahaan akan menggunakan hasil penjualan aset untuk membayar utang lebih dulu. Baru setelahnya, hasil likuidasi akan diberikan kepada pemegang saham, jika mencukupi. “Pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham emiten tersebut, karena umumnya dana tersebut akan habis dipakai untuk membayar utang perusahaan terlebih dahulu,” jelas OJK dalam situs web Sikapi Uangmu.
Adapun, situs web itu disusun oleh Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (Bidang EPK) OJK, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen tentang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berserta produk dan jasa di industri.