Jakarta, FORTUNE - Pemerintah kembali menaikkan cukai rokok pada awal tahun ini rata-rata sebesar 12,5 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021. Meskipun kenaikan cukai ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mempengaruhi kinerja emiten produsen rokok. Seperti apa dampaknya?
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan cukai untuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) tingkat I sebesar 13,9 persen menjadi Rp985 per batang. Sementara tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tingkat I meningkat 3,5 persen dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tingkat I yang cukainya naik 13,0 persen.
Meskipun pemerintah berusaha mengurangi lapisan cukai, kesenjangan antara tingkat I dan tingkat II masih tinggi. “Ini sejalan dengan asumsi kami: konsumen melakukan downtrading ke tingkat II, sehingga kemungkinan mengakibatkan persaingannya lebih sedikit di pasar,” kata Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya dalam risetnya, Senin (10/1).