Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor komoditas batu bara, mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022. Aturan yang tertuang dalam surat Ditjen Minerba No.B-1605/MB.05/DJB.B/2021 ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Arsjad Rasjid menyayangkan kebijakan ini. Kadin menilai keputusan tersebut dilakukan dengan tergesa-gesa dan sepihak serta tanpa melibatkan dunia usaha. Padahal, permintaan dan kebutuhan batu bara global saat ini sedang tinggi.
Tak hanya itu, banyak pula pengusaha yang masih terikat kontrak dengan pembeli luar negeri. Hal ini bisa memperburuk citra Indonesia dalam konsistensi berbisnis. Alhasil, dia meminta kebijakan ini ditinjau ulang.
"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya. Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batu bara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha," ujarnya Arsjad dikutip dari keterangan tertulis, Senin (3/1).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga merasa pelarangan ini adalah langkah yang kurang tepat di tengah kondisi pemulihan perekonomian dalam negeri.