Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuka akses kripto bagi pelanggan non-perseorangan atau institusi, melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
Kepala Bappebti, Kasan mengungkapkan bahwa meningkatnya minat investor institusional terhadap aset kripto tak dapat dihindari. Bahkan, perusahaan manajemen investasi global semakin banyak yang melirik aset digital sebagai bagian dari portofolio investasinya.
“Dengan semakin banyaknya investor institusi yang masuk ke pasar kripto Indonesia, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11).
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 16A, pelanggan aset kripto non perseorangan–termasuk badan usaha atau badan hukum–bisa menjadi pengguna layanan perdagangan kripto melalui PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) yang memenuhi syarat tertentu, seperti penerapan prinsip know-your-transaction (KYT) serta travel rules yang terintegrasi, untuk memastikan keamanan dan kepatuhan sesuai dengan regulasi.