Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Intinya sih...

  • Bappebti membuka akses kripto bagi investor institusi melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.
  • Aturan baru ini diharapkan akan meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
  • Kebijakan ini direspons positif oleh pelaku perdagangan kripto, dengan harapan akan meningkatkan volume transaksi dan kepercayaan institusi terhadap pasar kripto di Indonesia.

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membuka akses kripto bagi pelanggan non-perseorangan atau institusi, melalui Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024.

Kepala Bappebti, Kasan mengungkapkan bahwa meningkatnya minat investor institusional terhadap aset kripto tak dapat dihindari. Bahkan, perusahaan manajemen investasi global semakin banyak yang melirik aset digital sebagai bagian dari portofolio investasinya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di