Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut izin usaha dua pialang berjangka yaitu PT Soegee Futures dan PT Sentratama Investor Berjangka. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga integritas, ketertiban, dan kepercayaan publik dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
Dalam laman resminya, Bappebti menjelaskan pencabutan izin usaha dilakukan karena kedua pialang tersebut tidak memenuhi regulasi yang berlaku.
"Dengan adanya pencabutan izin usaha PT Soegee Futures dan PT Sentratama Investor Berjangka, maka Bappebti juga mencabut seluruh izin Wakil Pialang Berjangka PT Soegee Futures dan PT Sentratama Investor Berjangka," demikian bunyi pernyataan Bappebti, Selasa (7/10).
Pada kasus PT Soegee Futures, Bapepti menilai perusahan belum melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 10 Tahun 2025.
Sedangkan PT Sentratama Investor Berjangka, pencabutan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi seluruh perbaikan seperti yang ada dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 08 tahun 2025.
Meski izin usaha dicabut, namun tidak menghilangkan ataupun menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntunan nasabah atau pihak pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian di bidang perdagangan berjangka.
Berdasarkan laman resmi Bappebti, jumlah pialang berjangka yang beroperasi di Indonesia mencapai 68 perusahaan. Sementara pialang yang sudah dicabut izin usahaanya sampai aat ini terdapat 42 perusahaan.
Bappebti juga mencatat perdagangan berjangka komoditas terus mengalami penguatan di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, volume transaksi perdagangan berjangka mencapai 8,18 juta lot, meningkat 5,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 7,76 juta lot. Selain itu jumlah nasabah aktif pada Juli 2025 mencapai 125 ribu nasabah, meningkat 13,3 persen dibandingkan Juni 2025 sebanyak 110,3 ribu investor.