Jakarta, FORTUNE - Pemerintah merilis pedoman perdagangan pasar fisik aset kripto melalui bursa berjangka melalui Peraturan Bappebti nomor 8 tahun 2021. Beleid yang ditetapkan 29 Oktober lalu itu diluncurkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto.
"Termasuk memenuhi kebutuhan pasar kedepan yang mampu memberikan nilai tambah bagi perkembangan usaha aset kripto di Indonesia," demikian bunyi konsideran aturan tersebut, dikutip Fortune Indonesia, Jumat (12/11).
Dalam regulasi itu, pasar fisik aset kripto harus memperhatikan antara lain prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, pedagang dan pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga transparan dan wajar; kepastian hukum; hingga inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha.
Kemudian, dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan bahwa jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan harus memenuhi tiga kriteria minimal yakni: berbasis distributed ledger technology; berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset; dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
Hasil penilaian dengan metode AHP dimaksud wajib mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar; masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto besar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
"Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh pedagang fisik aset kripto sebagaimana dimaksud [...] ditetapkan oleh Kepala Bappebti," jelas ayat (4) Pasal 3.