Baru Dua Pedagang Emas Digital Yang Punya Izin Bappebti

Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan hingga saat ini baru ada dua perusahaan pedagang emas digital yang sudah berizin, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas.
"Hingga sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami," kata Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti, Diah Sandita Arisanti, dalam diskusi daring, Kamis (13/1).
Menurutnya, pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75 persen emas fisik dan 25 persen setara kas untuk melindungi investasi nasabah.
Selain itu, pengelola tempat penyimpanan wajib menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik emas. LKB lalu mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital.
Bappebti juga mensyaratkan tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah Indonesia, dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan bertanggung jawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan.
Diah melanjutkan, jenis instrumen investasi baru, seperti emas digital yang disokong oleh penggunaan teknologi, semakin digemari oleh masyarakat karena kemudahan akses.
Namun demikian, iklim usaha dalam instrumen baru ini perlu dijaga agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sembari menjamin dan melindungi para investor dari berbagai fraud yang mungkin terjadi.
"Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Emas sebagai investasi lindung nilai
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kemampuan emas sebagai sarana lindung nilai semakin terbukti dalam masa pandemi, bahkan di tengah gempuran alternatif investasi baru yang bermunculan seperti aset kripto.
Keunggulan komparatif tersebut dinilai masih relevan dan dapat menjadi pilihan aset investasi pada 2022, tahun yang sering digadang-gadang sebagai tahun pemulihan ekonomi.
“Sebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas kembali membuktikan keunggulannya sebagai salah satu aset yang terus berkilau. Harga emas mengalami kenaikan sebesar 21 persen menjadi Rp874.000 per gram, jika dibandingkan dengan harga emas sebelum dunia diterjang pandemi COVID-19, seharga Rp721.535 per gram," ujarnya.