Jakarta, FORTUNE – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan hingga saat ini baru ada dua perusahaan pedagang emas digital yang sudah berizin, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas.
"Hingga sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami," kata Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti, Diah Sandita Arisanti, dalam diskusi daring, Kamis (13/1).
Menurutnya, pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75 persen emas fisik dan 25 persen setara kas untuk melindungi investasi nasabah.
Selain itu, pengelola tempat penyimpanan wajib menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik emas. LKB lalu mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital.
Bappebti juga mensyaratkan tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah Indonesia, dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan bertanggung jawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan.
Diah melanjutkan, jenis instrumen investasi baru, seperti emas digital yang disokong oleh penggunaan teknologi, semakin digemari oleh masyarakat karena kemudahan akses.
Namun demikian, iklim usaha dalam instrumen baru ini perlu dijaga agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sembari menjamin dan melindungi para investor dari berbagai fraud yang mungkin terjadi.
"Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.