Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Grafik pergerakan saham
Ilustrasi saham (unsplash.com/anne nydard)

Intinya sih...

  • BEI memberikan sanksi peringatan ke 103 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode semester I/2025 hingga batas waktu 31 Juli 2025.

  • Dari 947 wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025, 752 perusahaan telah memenuhi kewajibannya, dan 103 lainnya belum memenuhinya sehingga dikenakan sanksi.

  • Daftar lengkap 103 emiten yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis I dari BEI termasuk PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA).

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belum lama ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada 103 emiten. Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 15 Agustus 2025 dan dapat diakses melalui situs resmi BEI.

Beberapa perusahaan besar diketahui mendapatkan peringatan tersebut. Mulai dari PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG) hingga PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Berikut informasi mengenai BEI berikan sanksi ke 103 emiten dan daftar lengkapnya.

BEI berikan sanksi peringatan tertulis ke 103 emiten

Ada sebanyak 103 emiten saham yang mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis pertama karena terlambat menyampaikan laporan keuangan untuk periode semester I/2025 sampai batas pelaporan.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar lewat surat Nomor Peng-S-00018/BEI.PLP/08-2025. Ia menjelaskan bahwa batas penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2025 tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik jatuh pada 31 Juli 2025. 

Adapun langkah BEI berikan sanksi ke 103 emiten ini merujuk pada sejumlah regulasi mengenai kewajiban penyampaian informasi yang mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan interim.

Mengacu pada aturan yang berlaku, laporan wajib disampaikan pada hari bursa berikutnya apabila batas waktu jatuh pada hari libur. Selain itu, laporan yang diaudit secara terbatas oleh akuntan publik wajib menyampaikan rencana dan alasan paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.

Ada sebanyak 1.007 perusahaan tercatat

Berdasarkan pemantauan BEI hingga batas waktu, ada sebanyak 1.007 perusahaan tercatat, dengan 947 wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025.

Terdapat 752 perusahaan sudah menyampaikan laporan keuangan interim, sedangkan 167 perusahaan lainnya belum menyampaikan laporan. Dari 167 perusahaan, ada 103 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan sehingga dikenakan sanksi.

Selain itu, ada 24 emiten yang akan menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah terbatas oleh akuntan publik, 36 lainnya akan menyampaikan laporan keuangan yang diaudit, dan 4 perusahaan punya batas waktu yang berbeda.

Daftar emiten saham yang dikenakan sanksi dari BEI

Sejumlah perusahaan tercatat mendapatkan sanksi dari BEI seperti PT Kimia Farma Tbk (KAEF), hingga PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA). Berikut daftar lengkap 103 emiten yang mendapatkan sanksi peringatan tertulis I dari BEI.

  1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) 

  2. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) 

  3. PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS) 

  4. PT Argo Pantes Tbk (ARGO) 

  5. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 

  6. PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) 

  7. PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA) 

  8. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) 

  9. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) 

  10. PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) 

  11. PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG) 

  12. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) 

  13. PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) 

  14. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) 

  15. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) 

  16. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) 

  17. PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY) 

  18. PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) 

  19. PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) 

  20. PT Cowell Development Tbk (COWL) 

  21. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) 

  22. PT Citatah Tbk (CTTH) 

  23. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) 

  24. PT Dewi Sri Farmindo Tbk (DEWI) 

  25. PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) 

  26. PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) 

  27. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) 

  28. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) 

  29. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) 

  30. PT Fim Perkasa Utama Tbk (FIMP) 

  31. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC) 

  32. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) 

  33. PT Galva Technologies Tbk (GLVA) 

  34. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) 

  35. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) 

  36. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) 

  37. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) 

  38. PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE) 

  39. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) 

  40. PT Intan Baruprana Tbk (IBFN) 

  41. PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) 

  42. PT Tanah Laut Tbk (INDX)  

  43. PT Intraco Penta Tbk (INTA) 

  44. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) 

  45. PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) 

  46. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) 

  47. PT Kimia Farma Tbk (KAEF) 

  48. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) 

  49. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) 

  50. PT Hoffmen Cleanindo Tbk (KING) 

  51. PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) 

  52. PT Green Power Group Tbk (LABA) 

  53. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) 

  54. PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) 

  55. PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD) 

  56. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) 

  57. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) 

  58. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) 

  59. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) 

  60. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)  

  61. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) 

  62. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) 

  63. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) 

  64. PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) 

  65. PT Wahana Inti Makmur Tbk (NASI) 

  66. PT Nusa Palapa Gemilang Tbk (NPGF) 

  67. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) 

  68. PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) 

  69. PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI) 

  70. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) 

  71. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) 

  72. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) 

  73. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) 

  74. PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL) 

  75. PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) 

  76. PT Pratama Widya Tbk (PTPW) 

  77. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) 

  78. PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) 

  79. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

  80. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) 

  81. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) 

  82. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) 

  83. PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL) 

  84. PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) 

  85. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) 

  86. PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK) 

  87. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)  

  88. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) 

  89. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) 

  90. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) 

  91. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) 

  92. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) 

  93. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) 

  94. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) 

  95. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) 

  96. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) 

  97. PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON) 

  98. PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) 

  99. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) 

  100. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) 

  101. PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH) 

  102. PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR) 

  103. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)

Demikian informasi mengenai keputusan BEI berikan sanksi ke 103 emiten yang tercatat terlambat menyampaikan laporan keuangan periode semester I/2025. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar Bursa Saham Indonesia (BEI)

  1. Apakah investasi saham di BEI aman?

    Investasi di Bursa Efek Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilakukan melalui lembaga resmi sehingga cukup aman secara regulasi. 

  2. Jam berapa BEI buka?

    Pasar reguler dilakukan setiap Senin sampai Jumat, dengan Sesi 1 dibuka pukul 09.00-12.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan dibuka pukul 09.00-11.30 WIB di hari Jumat. Sesi 2 dibuka pukul 13.30-15.49 pada Senin hingga Kamis dan dibuka 14.00-15.49 di hari Jumat.

  3. Bagaimana peran BEI dalam pasar modal Indonesia?

    BEI berfungsi sebagai fasilitator perdagangan efek yang adil, teratur, dan efisien. BEI juga memberikan edukasi, menetapkan regulasi internal, serta bekerja sama dengan OJK dan pihak lainnya.

Editorial Team