Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

BEI Perketat Syarat IPO, Mulai Berlaku Hari Ini 9 Oktober

4 min read
BEI Perketat Syarat IPO, Mulai Berlaku Hari Ini 9 Oktober
gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)/Indonesia Stock Exchange (IDX) (idx.co.id)

  • BEI memberlakukan revisi Peraturan I-A mulai 9 Oktober 2026, memperketat syarat keuangan calon emiten.

  • Penghitungan free float kini memungkinkan pengajuan pemegang saham di atas 5 persen.

  • BEI menghapus batas minimum harga IPO, mewajibkan proyeksi keuangan lima tahun serta dokumen riset ekuitas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham melalui revisi tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Aturan yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku Jumat (9/10).

Dalam aturan terbaru, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon emiten dan mewajibkan perusahaan di Papan Utama memiliki saldo laba. BEI juga mengubah ketentuan penghitungan saham beredar publik (free float), menghapus batas minimum harga penawaran umum, serta menambah persyaratan dokumen bagi calon emiten.

  1. BEI perketat persyaratan keuangan calon emiten

    Revisi tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A memperketat persyaratan keuangan bagi perusahaan yang akan mencatatkan saham di BEI. Aturan ini turut mewajibkan emiten memenuhi ketentuan saldo laba untuk mempertahankan pencatatannya di Papan Utama.

    Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi pasar modal. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan pelindungan investor.

    “Penyempurnaan Peraturan I-A tahap kedua ini merupakan tindak lanjut reformasi pasar modal guna memperkuat struktur pasar, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta memperkuat pelindungan investor,” ujar Aulia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/10).

    Menurut Aulia, pengetatan persyaratan bertujuan memastikan perusahaan memiliki kondisi keuangan yang kuat dan kesiapan operasional yang memadai.

    “BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon emiten sekaligus menambahkan kewajiban saldo laba agar emiten di Papan Utama terbukti memiliki fundamental kokoh dan kesiapan operasional yang memadai,” terang Aulia.

  2. Pemegang saham di atas 5 persen bisa diajukan sebagai free float

    BEI juga mengubah ketentuan penghitungan saham beredar publik (free float). Dalam aturan baru, calon emiten dapat mengajukan pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5 persen agar sahamnya diperhitungkan sebagai free float.

    Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis membuat saham masuk dalam perhitungan free float. Penerima manfaat akhir atau beneficial owner harus merupakan investor publik dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang ditetapkan BEI.

    Aulia menjelaskan perubahan itu menyasar cara penghitungan kepemilikan publik. Jadi, bukan menghapus persyaratan transparansi kepemilikan saham.

    “Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” ujarnya.

  3. BEI hapus batas minimum harga IPO

    Peraturan I-A terbaru tidak lagi mengatur harga minimum penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Perubahan ini sejalan dengan penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

    Menurut Aulia, perubahan penghitungan free float dan penghapusan batas harga minimum adalah dua penyesuaian berbeda dalam aturan pencatatan saham.

    “Penghitungan free float kini lebih proporsional dengan tetap menjaga transparansi kepemilikan, sementara peniadaan batas minimum harga penawaran umum memberi ruang perolehan dana optimum bagi emiten dan harga terjangkau bagi investor,” tutur Aulia.

    Dengan penghapusan ketentuan tersebut, calon emiten tidak lagi terikat pada batas minimum harga penawaran yang sebelumnya diatur dalam Peraturan I-A. Sementara itu, persyaratan keuangan dan kelengkapan dokumen tetap menjadi bagian dari proses evaluasi pencatatan oleh BEI.

  4. Calon emiten wajib menyampaikan proyeksi lima tahun

    BEI mewajibkan calon perusahaan tercatat menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham. Calon emiten juga harus melampirkan laporan riset ekuitas atau equity research report serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek.

    Kewajiban tersebut melengkapi bahan yang digunakan Bursa dalam mengevaluasi calon perusahaan tercatat. BEI menyatakan evaluasi dilakukan secara komprehensif berdasarkan pengaturan yang berlaku dan data yang disampaikan perusahaan.

    Dokumen proyeksi keuangan memberikan gambaran mengenai rencana keuangan perusahaan setelah IPO. Sementara itu, laporan riset ekuitas dan informasi ringkas permohonan pencatatan menjadi dokumen tambahan yang harus disertakan dalam proses pengajuan.

  5. Perusahaan bisa memesan dan mengubah kode saham

    Peraturan baru juga memberikan fleksibilitas administratif terkait kode perusahaan. Calon perusahaan dapat memesan kode saham terlebih dahulu. Sementara itu, emiten yang sudah tercatat dapat mengajukan perubahan kode.

    BEI akan mengatur tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan melalui Surat Keputusan Direksi BEI tersendiri. Aulia menyatakan ketentuan tersebut tetap diarahkan untuk menjaga keteraturan pasar.

    “Seluruh evaluasi komprehensif dan fleksibilitas kode saham ini kami hadirkan untuk memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, dan efisien, sehingga kepercayaan pemodal terhadap pasar modal Indonesia yang kredibel dan berkelanjutan terus meningkat,” terang Aulia.

    FAQ seputar BEI perketat syarat IPO

    Kapan aturan baru BEI berlaku?

    Penyempurnaan Peraturan I-A tahap kedua berlaku mulai 9 Oktober 2026.

    Apa perubahan utama syarat IPO?

    BEI meningkatkan persyaratan keuangan dan mewajibkan calon emiten menyampaikan proyeksi keuangan lima tahun.

    Apakah BEI menghapus harga minimum IPO?

    Ya, ketentuan harga minimum penawaran umum tidak lagi diatur dalam Peraturan I-A.

    Apakah pemegang saham di atas 5 persen bisa dihitung sebagai free float?

    Bisa diajukan jika penerima manfaat akhirnya merupakan investor publik dan memenuhi persyaratan BEI.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More