Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham melalui revisi tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Aturan yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku Jumat (9/10).
Dalam aturan terbaru, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon emiten dan mewajibkan perusahaan di Papan Utama memiliki saldo laba. BEI juga mengubah ketentuan penghitungan saham beredar publik (free float), menghapus batas minimum harga penawaran umum, serta menambah persyaratan dokumen bagi calon emiten.
