Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

BEI Ubah Aturan, 92 Emiten Keluar dari FCA

5 min read
BEI Ubah Aturan, 92 Emiten Keluar dari FCA
Bursa Efek Indonesia (Dok. BEI)
  • BEI mengeluarkan 92 efek dari Papan Pemantauan Khusus per 28 September 2026, sehingga saham tersebut tidak lagi masuk Full Call Auction.

  • 22 berpindah ke Papan Utama, 67 ke Papan Pengembangan, dan tiga ke Papan Akselerasi setelah penyempurnaan aturan BEI.

  • BEI menghapus sejumlah kriteria penempatan, mempertahankan indikator fundamental, serta menurunkan harga minimum saham pasar reguler dari Rp50 menjadi Rp1.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan 92 efek dari Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (28/9). Dengan perubahan tersebut, saham-saham tersebut tidak lagi diperdagangkan menggunakan mekanisme Full Call Auction (FCA).

Sebanyak 22 saham beralih ke Papan Utama, 67 saham ke Papan Pengembangan, dan tiga saham ke Papan Akselerasi. Perubahan ini mengikuti penyempurnaan aturan Papan Pemantauan Khusus oleh BEI.

“Berlaku efektif mulai Senin, 28 September 2026,” demikian pengumuman yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar.

  1. Daftar 92 emiten keluar FCA

    Berikut daftar 92 emiten yang keluar dari FCA dan berpindah papan pencatatan:

    Papan Utama

    1. PT Akasha Wira International Tbk (ADES)
    2. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
    3. PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI)
    4. PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT)
    5. PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA)
    6. PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
    7. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
    8. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST)
    9. PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI)
    10. PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV)
    11. PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN)
    12. PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA)
    13. PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
    14. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
    15. PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO)
    16. PT PP Properti Tbk (PPRO)
    17. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
    18. PT Agung Semesta Sejahtera Tbk (TARA)
    19. PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI)
    20. PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
    21. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
    22. PT Winner Nusantara Jaya Tbk (WINR)

    Papan Pengembangan

    1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)
    2. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
    3. PT Andira Agro Tbk (ANDI)
    4. PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA)
    5. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
    6. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
    7. PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT)
    8. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
    9. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)
    10. PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE)
    11. PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD)
    12. PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ)
    13. PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK)
    14. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
    15. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
    16. PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS)
    17. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
    18. PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI)
    19. PT Indointernet Tbk (EDGE)
    20. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
    21. PT Griptha Putra Persada Tbk (GRPH)
    22. PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE)
    23. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS)
    24. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
    25. PT Menteng Heritage Realty Tbk (HRME)
    26. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
    27. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
    28. PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
    29. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
    30. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
    31. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS)
    32. PT Karya Bersama Anugerah Tbk (KBAG)
    33. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
    34. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE)
    35. PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
    36. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
    37. PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB)
    38. PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
    39. PT Mitra International Resources Tbk (MIRA)
    40. PT Metro Realty Tbk (MTSM)
    41. PT Andalan Perkasa Abadi Tbk (NASA)
    42. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
    43. PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR)
    44. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
    45. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
    46. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
    47. PT Master Print Tbk (PTMR)
    48. PT Putra Rajawali Kencana Tbk (PURA)
    49. PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)
    50. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
    51. PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE)
    52. PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI)
    53. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
    54. PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA)
    55. PT ALSOK Indonesia Services Tbk (SOSS)
    56. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
    57. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
    58. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
    59. PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
    60. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
    61. PT Tifico Fiber Indonesia Tbk (TFCO)
    62. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
    63. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
    64. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
    65. PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN)
    66. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
    67. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

    Papan Akselerasi

    1. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
    2. PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN)
    3. PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK)

  2. Mengapa 92 emiten keluar FCA?

    BEI menyempurnakan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Dalam aturan terbaru, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang sebelumnya menjadi dasar penempatan saham di papan tersebut.

    Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan penyempurnaan aturan dilakukan setelah Bursa mengevaluasi penerapan mekanisme FCA.

    “Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor,” ujar Iding dalam siaran pers, Senin (28/9).

    Meski sejumlah kriteria dihapus, BEI tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan. Beberapa di antaranya mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta status PKPU atau kepailitan.

    Penyempurnaan aturan tersebut membuat 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria penempatan. Sementara itu, 42 efek tetap berada di papan tersebut karena masih memenuhi kriteria yang berlaku.

    Perubahan ini berlaku bersamaan dengan ketentuan baru yang menurunkan harga minimum saham di pasar reguler dari Rp50 menjadi Rp1. Dengan demikian, harga saham di bawah Rp50 tidak lagi secara otomatis menjadi dasar penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus.

    BEI turut menyesuaikan mekanisme perdagangan FCA dengan menerapkan Non-Cancellation Period. Ketentuan tersebut akan diberlakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), sedangkan tanggal efektifnya akan diumumkan kemudian.

    FAQ seputar 92 emiten keluar FCA

    Berapa emiten yang keluar dari FCA?

    Sebanyak 92 efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026.

    Mengapa 92 emiten keluar FCA?

    BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 dari ketentuan Papan Pemantauan Khusus.

    Ke papan mana saham tersebut dipindahkan?

    Sebanyak 22 saham ke Papan Utama, 67 ke Papan Pengembangan, dan tiga ke Papan Akselerasi.

    Apakah semua saham di Papan Pemantauan Khusus keluar?

    Tidak, sebanyak 42 efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More