Bersamaan dengan perubahan nama, Binance juga hadir dengan konsep baru yang disebut MetaFi— kombinasi dari dua kata—Meta (metadata) dan Fi (DeFi). Mengutip laman bnbchain.world, MetaFi merupakan komunitas BNB Chain yang bertujuan untuk membangun infrastruktur untuk berbagai proyek, termasuk GameFi, SocialFi, Web3, dan NFT di bawah satu payung.
“MetaFi adalah ekosistem masa depan yang mencakup semua yang menjanjikan untuk memberikan perubahan paradigma yang akan memungkinkan interoperabilitas tanpa batas antara berbagai proyek dan blockchain,” kata Binance.
Bagaimana MetaFi bekerja?
Untuk meningkatkan interoperabilitas, MetaFi memanfaatkan keberadaan metadata untuk aset di sebagian besar blockchain. Misalnya, metadata NFT umumnya akan berisi tautan ke gambar terkait. Anda juga dapat menambahkan metadata ke transaksi bitcoin (BTC), memungkinkan Anda memasukkan informasi tambahan sebagai plain text.
Membuat standar metadata yang dapat digunakan pada blockchain mana pun akan membuat aset mudah dibaca dan diurutkan oleh mesin. Pasar NFT, misalnya, dapat mulai memahami dan mengurutkan NFT dari banyak blockchain jika semuanya menyajikan metadata dengan cara yang sama.
Kombinasi dari berbagai proyek blockchain ini memungkinkan ekosistem paralel lengkap yang melayani pengguna dari seluruh dunia. Namun, masa depan MetaFi belum bisa diprediksi dan masih dalam pengembangan.
Binance adalah bursa mata uang kripto terbesar di dunia yang didirikan Changpeng Zhao pada 2017. Bursa mata uang kripto itu didirikan di Kepulauan Cayman dan memiliki kantor di Singapura. Namun, platform ini terganjal berbagai peraturan pelarangan operasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Akan tetapi, agak tidak jelas apakah Binance benar-benar “ilegal” di Indonesia. Walaupun laman web binance.com tidak bisa dibuka tanpa menggunakan VPN, aplikasi Binance dapat diunduh dan digunakan di Android serta iOS di Indonesia. Ini berarti aplikasi Binance mendapatkan izin untuk beroperasi.
Tercatat, Malaysia dan Singapura juga menolak Binance. Negara lain yang melarang perusahaan tersebut, antara lain Jerman, Polandia, Italia, Thailand, dan Amerika Serikat.