Bursa CFX Garap Lebih dari 50% Transaksi Kripto Nasional

Intinya sih...
- CFX memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri dengan 35 CPFAK dan satu Non-CPFAK terdaftar di Bappebti.
- Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total transaksi kripto di Indonesia.
- CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal.
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.
Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dalam rangka mendukung aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022. Saat ini terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.