Jakarta, FORTUNE - PT Central Finansial X (CFX) memperkenalkan mekanisme baru untuk pengajuan Daftar Aset Kripto (DAK), yakni DAK On Demand. Skema ini dibuat untuk menangkap momentum token kripto yang sedang naik daun (hype token) dan bergerak cepat, sehingga dapat meningkatkan daya saing ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia.
Sebagai bursa kripto pertama yang beroperasi dengan izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX memahami bahwa kecepatan penerbitan DAK sangat memengaruhi ketertarikan investor dan trader dalam bertransaksi. Karena itu, CFX kini menyediakan dua jalur pengajuan DAK: jalur on demand dan jalur reguler.
Direktur Utama CFX, Subani, menyampaikan bahwa DAK On Demand menjadi solusi agar proses penetapan listing aset kripto dapat berlangsung lebih cepat dan selaras dengan dinamika pasar internasional. Meskipun lebih responsif, proses ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, prioritas perlindungan konsumen, serta pemenuhan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, persyaratan untuk jalur DAK On Demand berbeda dengan jalur reguler.
“Hadirnya jalur pengajuan DAK On Demand, memberikan kesempatan bagi Anggota Bursa CFX untuk mengajukan aset kripto yang sedang hype secara cepat, tapi tetap mematuhi regulasi dan menjaga integritas pasar. Dengan demikian, ketika seluruh persyaratan terpenuhi, maka pasar aset kripto di Indonesia tidak akan ketinggalan momentum perdagangan aset kripto yang sedang hype di pasar global," ujar Subani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (06/11).
Subani menegaskan bahwa salah satu syarat aset kripto dapat diproses melalui jalur DAK On Demand adalah adanya minat pasar yang nyata. Karena itu, pengajuan harus dilakukan oleh minimal 10 Anggota Bursa CFX. Setelah ketentuan dipenuhi, CFX akan melakukan evaluasi dan menentukan kelayakan aset secara langsung dan terstruktur.
Jalur DAK On Demand berjalan bersamaan dengan alur penilaian reguler yang sudah tersedia. Proses kurasi listing dan delisting pada jalur reguler tetap dilakukan dengan uji tuntas (due diligence) dan melibatkan Sub-Komite Bursa yang beranggotakan perwakilan dari Anggota Bursa.
Seluruh proses pengelolaan DAK, baik jalur reguler maupun On Demand, tetap mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) POJK No. 27 Tahun 2024, yang mencakup aspek fundamental seperti teknologi buku besar terdistribusi, utilitas token, kapitalisasi pasar, keamanan sistem, penilaian risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), hingga Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), serta perlindungan konsumen.
“Sebagai Bursa aset kripto, kami berkomitmen untuk membuat proses evaluasi DAK berjalan seefisien mungkin, merespons kebutuhan pasar, dan mematuhi regulasi agar menjaga integritas pasar aset kripto. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan proses internal dan alur koordinasi antara Bursa, Sub-Komite Bursa, dan Anggota Bursa,” kata Subani.
