Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Cukai MBDK akan Diterapkan 2025, Ini Kata Analis Saham

Ilustrasi salah satu produk MBDK. (Pexels.com/Polina Tankilevitch)
Intinya sih...
- DJBC akan menerapkan cukai MBDK semester kedua 2025, telah mencerminkan sentimen kepada rencana kebijakan pemerintah RI.
- Tak ada saham yang terdampak, sudah ter-price in oleh dinamika domestik dan sentimen eksternal global.
- Analis MNC Sekuritas merekomendasikan saham ICBP, INDF, SIDO, ULTJ, MYOR, dan CMRY terkait rencana pemerintah mengenakan cukai MBDK.
Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) bakal menerapkan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua 2025.
Menanggapi itu, Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta memandang bahwa rata-rata penurunan harga saham berbasis konsumer non siklikal atau sektor barang konsumen primer (consumer non cyclical) telah mencerminkan sentimen (price in) kepada rencana kebijakan pemerintah RI.
Editorial Team
EditorYogama Wisnu Oktyandito
EditorFarid Nurhakim
Follow Us