Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) bakal menerapkan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua 2025.
Menanggapi itu, Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta memandang bahwa rata-rata penurunan harga saham berbasis konsumer non siklikal atau sektor barang konsumen primer (consumer non cyclical) telah mencerminkan sentimen (price in) kepada rencana kebijakan pemerintah RI.
“Sebenarnya rata-rata penurunan harga saham berbasis consumer non cyclical terutama yang berkaitan dengan MBDK, sebenarnya sudah ter-price in oleh adanya pengumuman pemerintah dalam menerapkan cukai,” kata Nafan kepada Fortune Indonesia, Selasa (14/1).