Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi salah satu produk MBDK. (Pexels.com/Polina Tankilevitch)

Intinya sih...

  • DJBC akan menerapkan cukai MBDK semester kedua 2025, telah mencerminkan sentimen kepada rencana kebijakan pemerintah RI.
  • Tak ada saham yang terdampak, sudah ter-price in oleh dinamika domestik dan sentimen eksternal global.
  • Analis MNC Sekuritas merekomendasikan saham ICBP, INDF, SIDO, ULTJ, MYOR, dan CMRY terkait rencana pemerintah mengenakan cukai MBDK.

Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) bakal menerapkan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua 2025.

Menanggapi itu, Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta memandang bahwa rata-rata penurunan harga saham berbasis konsumer non siklikal atau sektor barang konsumen primer (consumer non cyclical) telah mencerminkan sentimen (price in) kepada rencana kebijakan pemerintah RI.

Editorial Team

Tonton lebih seru di