ilustrasi saham (unsplash.com/Austin Distel)
Beberapa tahun belakangan ini, investasi saham syariah mengalami perkembangan yang begitu pesat di Indonesia. Sebenarnya, saham blue chip konvensional dan syariah tidak jauh berbeda.
Terdapat beberapa prinsip yang membedakan saham blue chip syariah dengan lainnya, di antaranya:
1. Tidak melanggar aturan syariat
Ciri utama dari saham blue chip syariah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dengan begitu, kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan atau melanggar syariat. Produk yang diperdagangkan pun merupakan produk yang halal, yaitu produk yang tidak berbahan yang haram. Contohnya adalah produk makanan yang terdapat kandungan babi, alkohol, dan lainnya.
Selain itu, perusahaan yang mendapatkan izin dari DSN-MUI dan menerbitkan saham syariah ini tidak boleh memproduksi, mendistribusikan, serta menjual barang haram. Baik itu haram karena zatnya, maupun karena bukan zatnya.
2. Sesuai dengan rasio keuangan
Sesuai dengan POJK Nomor 3 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, rasio keuangan berupa utang berbasis bunga tidak boleh melebihi 45 persen dibandingkan aset.
Sesuai dengan ketentuan DSN-MUI, saham pendapatan berbasis bunga bila dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan lainnya tidak boleh melewati 10 persen.