BEI mengumumkan keputusan saham yang delisting per tanggal 21 Juli ini melalui dua surat resmi, yaitu Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan pencatatan saham dilakukan berdasarkan beberapa alasan, antara lain:
Terjadi kondisi atau peristiwa yang signifikan dan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial maupun hukum
Tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan saham
Terjadinya suspensi perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai selama lebih dari 24 bulan secara berturut-turut
Dengan dicabutnya status perusahaan sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia.
“BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia,” tulis pengumuman tersebut.
Jika perusahaan yang telah delisting masih berstatus sebagai perusahaan publik, maka perusahaan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik serta memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam proses evaluasi, BEI mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, kepatuhan terhadap peraturan pasar modal, serta pelaksanaan kewajiban kepada investor publik. Jika suatu perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, sahamnya dapat dikenakan suspensi, yang kemudian dapat berujung pada penghapusan pencatatan jika suspensi tidak diselesaikan dalam waktu 24 bulan.
"Seiring dengan pencabutan status sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, dalam keterangan tertulis yang juga ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan, serta Mulyana selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.