Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi minuman dalam kemasan (unsplash.com/Ridger)

Intinya sih...

  • Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diterapkan pada 2025 untuk menekan konsumsi gula yang tinggi dan dampaknya terhadap kesehatan.
  • Kebijakan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan dengan target penerimaan negara sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
  • Estimasi dampak negatif cukai MBDK terhadap profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis untuk perhitungan cukai. Produk yang mungkin terdampak antara lain Mayora Indah (MYOR) dan Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul (

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto menyatakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada 2025.

Cukai ini ditujukan untuk menekan konsumsi gula yang tinggi dan dampaknya terhadap kesehatan, khususnya diabetes di Indonesia. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa rencananya cukai minuman berpemanis akan mulai diterapkan pada semester II-2025.

Editorial Team

Tonton lebih seru di