Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITa, Senin (25/3). (Doc: tangkap layar YouTube @KemenkeuRI)

Intinya sih...

  • Pemerintah telah mengantongi pajak kripto hingga Rp112 miliar hingga akhir Januari 2024.
  • Lebih dari Rp52 miliar berasal dari PPh pasal 22, dan sekitar Rp59 miliar dari PPn atas transaksi kripto.
  • Direktur Jenderal Pajak akan meninjau besaran tarif pajak untuk memberi rangsangan positif bagi pasar.
  • PPN akan dikenakan pada aset kripto yang dimiliki investor dan jasa penyediaan sarana elektronik dalam perdagangan aset kripto.
  • PPN yang dipungut atas jasa verifikasi aset kripto akan dipungut sebesar 10 persen dari nilai berupa

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan pemerintah telah mengantongi pajak kripto hingga Rp112 miliar hingga akhir Januari 2024.

Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp52 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22, kemudian sekitar Rp59 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPn) atas transaksi kripto.

Editorial Team

Tonton lebih seru di