MARKET

Hadapi Situasi Sulit, Sritex Dapat Perpanjangan PKPU Lagi 77 Hari

Dengan adanya perpanjangan PKPU operasional berjalan normal.

Hadapi Situasi Sulit, Sritex Dapat Perpanjangan PKPU Lagi 77 HariShutterstock/ Pereslavtseva Katerina
by
30 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anaknya memperoleh putusan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Semarang selama 77 hari. Perpanjangan diberikan atas permintaan dari manajemen Sritex.

"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholders terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Direktur Sritex Allan M. Severino dalam suratnya yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang diunggah Rabu (29/9), pada 20 September 2021 Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negari Semarang mengeluarkan putusan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg yang mengabulkan perpanjangan PKPU tetap pada debitur selama 77 hari terhitung dari tanggal putusan, hingga 6 Desember 2021.

Adapun sebelumnya, Sritex telah meminta perpanjangan PKPU pada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang selama 90 hari dengan kasus yang sama, hingga 21 September 2021.

Dengan adanya perpanjangan PKPU, maka operasional emiten berkode saham SRIL dan anak usaha tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Kerja sama antara perseroan dengan para kreditur, termasuk dengan vendor dan pemasok, tetap dapat dijalankan.

1. Perpanjangan PKPU digunakan untuk bernegosiasi

Allan mengatakan, perpanjangan ini dimohonkan oleh Sritex ke pengadilan karena kondisi pelik dan kompleksitas proses restrukturisasi utang. Dengan adanya perpanjangan ini, upaya Sritex untuk bernegosiasi bisa lebih panjang.

Anak usaha SRIL yang juga dalam PKPU adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan tiga anak usahanya pada awal Mei 2021.

"Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU para termohon," katanya.

2. Hadapi PKPU di Singapura dan Amerika Serikat

Selain di Indonesia, Sritex juga sedang menghadapi dua proses PKPU lainnya, yakni Singapura, dan Amerika Serikat. Untuk proses restrukturisasi di Singapura, Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) telah memberikan moratorium untuk anak perusahaan perseroan di Singapura.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh.

Selanjutnya, proses PKPU di AS, perusahaan dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (Chapter 15 Petitions). 

Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di Amerika Serikat atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.

Pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan Amerika Serikat memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari Undang-undang Kepailitan Amerika Serikat. Hal itu untuk melindungi perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di Amerika Serikat sebelum persetujuan petisi Chapter 15.

Moratorium sementara tersebut diharapkan dapat menyelaraskan perlindungan yang berlaku di Indonesia dan Singapura. Di sisi lain, Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga operasional sebaik-baiknya meski dengan adanya pembekuan fasilitas perbankan yang cukup signifikan sejak awal tahun ini.

Related Topics