Jakarta, FORTUNE- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membukukan defisit pada ekuitasnya sebesar US$2,8 miliar. Level tersebut melampaui catatan minus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menengok kondisi tersebut, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan dalam rapat kerja di Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11) bahwa Garuda Indonesia secara teknis dapat dikatakan bangkrut.
Menurut pria yang akrab disapa Tiko ini, kondisi tersebut terjadi lantaran perseroan sudah tidak lagi membayar kewajiban jangka panjang. Kewajiban yang dimaksud terdiri atas pembayaran utang terhadap bank-bank milik negara (himbara) serta penyelesaian sukuk global.
Selain itu, perseroan juga telah memangkas gaji para pegawainya sejak 2020. Sejumlah pembayaran gaji, termasuk untuk pejabat perseroan, pun ditahan.
Ekuitas negatif disebabkan aset yang lebih kecil dari liabilitas. Dalam kasus Garuda, asetnya US$6,92 miliar, tapi liabilitasnya US$9,75 miliar. Untuk itu, Kementerian BUMN selaku pemegang saham Garuda Indonesia menilai perlu upaya restrukturisasi masif. Nantinya perseroan membutuhkan permodalan baru dari pemegang saham atau investor strategis sehingga peluang swastanisasi terbuka.