Jakarta, FORTUNE - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) digugat pailit atau winding up oleh dua lessor di Supreme court of New South Wales, Australia.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin (22/8), konsultan hukum dan kantor cabang perseroan di Negeri Kangguru menerima gugatan dari Greylag Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company pekan lalu.
“Pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” tulis Plt Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio.
Ini bukan pertama kali. Sebelumnya, dua lessor itu juga sudah mengirim upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GIAA yang sudah Pengadilan Niaga sahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Dalam putusan itu, 95,07 persen dari seluruh kreditur setuju atas rencana perdamaian yang perseroan ajukan. Karena itu, perseroan mengajukan Kontra Memori Kasasi pada 14 Juli 2022 lewat Assegaf Hamzah & Partners selaku kuasa hukum.