Jakarta, FORTUNE - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anaknya memperoleh putusan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pengadilan Negeri Semarang selama 77 hari. Perpanjangan diberikan atas permintaan dari manajemen Sritex.
"Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara SRIL dengan para stakeholders terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Direktur Sritex Allan M. Severino dalam suratnya yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan surat keterbukaan informasi yang diunggah Rabu (29/9), pada 20 September 2021 Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negari Semarang mengeluarkan putusan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg yang mengabulkan perpanjangan PKPU tetap pada debitur selama 77 hari terhitung dari tanggal putusan, hingga 6 Desember 2021.
Adapun sebelumnya, Sritex telah meminta perpanjangan PKPU pada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang selama 90 hari dengan kasus yang sama, hingga 21 September 2021.
Dengan adanya perpanjangan PKPU, maka operasional emiten berkode saham SRIL dan anak usaha tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Kerja sama antara perseroan dengan para kreditur, termasuk dengan vendor dan pemasok, tetap dapat dijalankan.