Jakarta, FORTUNE - PT Danareksa (Persero) resmi menjadi pemegang saham dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lintas sektor yang tergabung dalam Holding Danareksa. Hal ini telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian BUMN usai meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2022.
Langkah tersebut bagian dari upaya menguatkan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa, sehingga dapat memperluas skala bisnis, yang pada akhirnya diharapkan menambah kontribusi perseroan terhadap negara.
Direktur Utama Danareksa, Arisudono Soerono, mengatakan pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota lewat transformasi model bisnis, proses bisnis, serta peningkatan kualitas SDM, baik mencakup bisnis utama dan pendukung.
“Sebagai contoh, menjadikan kawasan industri BUMN sebagai modern, smart, dan green industrial estate, perubahan bisnis Bali Pustaka menjadi IP-based licensing digital company, PPA menjadi pilar restrukturisasi BUMN dan national asset management company, dan seterusnya transformasi model bisnis anggota lain,” jelasnya, dikutip Selasa (8/2).