Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin prinsip bagi Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan dan produk derivatif keuangan.
Izin tersebut diberikan pada 14 Maret 2025.
Direktur ICDX, Nursalam, menjelaskan izin prinsip yang diberikan mencakup dua aspek utama. Pertama, sebagai penyelenggara transaksi perdagangan derivatif keuangan, dan kedua, izin terkait produk derivatif keuangan di pasar modal yang diperdagangkan di ICDX.
"Izin prinsip ini menjadi langkah maju dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)," ujar Nursalam melalui siaran pers, Jumat (21/3).
Izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Selanjutnya, ICDX akan mengajukan izin operasi paling lambat dua tahun setelah Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025 berlaku.
"Terkait hal ini, kami tengah mempersiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan," kata Nursalam.
Izin prinsip ICDX tertuang dalam Surat OJK No. S-115/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan.