Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
ICDX & ICH Kantongi Izin OJK Terkait Penyelenggara Derivatif Keuangan

Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)
Intinya sih...
OJK berikan izin prinsip ke ICDX sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan dan produk derivatif keuangan.
OJK juga memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin prinsip bagi Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan dan produk derivatif keuangan.
Izin tersebut diberikan pada 14 Maret 2025.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
Follow Us