Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memberikan izin kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) untuk memperdagangkan kontrak fisik berbasis lingkungan, khususnya Renewable Energy Certificate (REC).
Izin ini menjadikan ICDX sebagai bursa berjangka pertama di Indonesia yang mengelola perdagangan kontrak fisik REC.
REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan internasional. Dalam penggunaannya, satu unit REC mewakili produksi 1 Megawatt hour (MWh) listrik dari sumber energi terbarukan.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengatakan, perdagangan REC memiliki peran penting dalam upaya pengurangan emisi dan pencapaian target Net-Zero Emission. Perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi Listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission.
"REC merupakan instrumen yang kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan serta diakui oleh berbagai platform dan standar dalam mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca seperti GHG Protocol, CDP, RE100, SBTi, dan lainnya," kata dia melalui keterangan resmi, Rabu (7/5).
Sementara itu Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan izin ini dapat memfasilitasi perdagangan REC melalui ICDX. Ini juga merupakan upaya dari ICDX dalam mendukung Pemerintah mempercepat pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia.
"Perdagangan REC di ICDX ini merupakan langkah nyata dari komitmen ICDX untuk percepatan pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT), serta mendukung upaya pemerintah untuk penurunan emisi karbon di Indonesia," ujar Fajar.