Jakarta, FORTUNE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk atau Moratelindo (MORA), Galumbang Menak sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Saham MORA pun anjlok ke level auto reject bawah (ARB), Kamis (5/1).
Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, saham MORA tertekan 6,25 persen ke level 525 di sesi perdagangan I hari ini, setelah bergerak di rentang harga 525 sampai dengan 545.
Mengutip RTI Business, volume transaksinya mencapai 965.600, dengan nilai transaksi Rp511,57 juta dan frekuensi perdagangan 236 kali. Rata-rata harganya mencapai 529,79.
Rasio price to earning (PER) MORA ada di level 18,53; sedangkan rasio price to book (PBVR) perseroan kini mencapai 2,18. Bagaimana dengan kapitalisasi pasar? Rp12,41 triliun.