Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi kripto (unsplash.com/Traxer)
ilustrasi kripto (unsplash.com/Traxer)

Jakarta, FORTUNE - Dalam setahun terakhir, T3 Financial Crime Unit (T3 FCU) berhasil membekukan aset kripto senilai US$300 juta, atau sekitar Rp4,9 triliun (kurs Rp16.637). Dana digital tersebut terhubung dengan berbagai aktivitas kriminal di tingkat internasional.

Unit ini merupakan kerja sama antara Tether, Tron, dan TRM Labs, yang fokus menindak penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan keuangan global. Sejak mulai beroperasi pada September 2024 hingga 31 Oktober 2025, kolaborasi ini mencatat pembekuan dana digital dengan total setara Rp4,9 triliun.

“Mencapai tonggak US$300 juta menunjukkan dampak nyata dari teknologi blockchain dalam memerangi kejahatan keuangan," ungkap CEO Tether, Paolo Ardoino, mengutip Bitcoin.com.

Ia menambahkan, pihaknya secara konsisten membuktikan keyakinan itu melalui tindakan nyata, bekerja sama dengan lembaga penegak hukum global untuk memantau transaksi dan mengganggu aktivitas kriminal.

Inisiatif ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan pemangku kepentingan publik dalam mengatasi penyalahgunaan aset kripto. Fokus utamanya mencakup pencucian uang, penipuan, hingga jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.

Selama kurun waktu satu tahun tersebut, T3 FCU mendukung penegakan hukum di 23 yurisdiksi, termasuk operasi besar di Amerika Serikat, Eropa, dan Brasil. Salah satu penindakan terbesar di Brasil menghasilkan penyitaan aset dengan nilai setara Rp9,6 triliun.

Pendiri Tron, Justin Sun, menegaskan pentingnya sinergi antara teknologi dan lembaga hukum. “Pencapaian US$300 juta oleh Unit Kejahatan Keuangan T3 adalah bukti bahwa kemajuan dapat terjadi ketika teknologi, institusi, dan manusia bekerja bersama. Dengan membangun kepercayaan dan kerja sama lintas batas, kita dapat membuat ekonomi digital menjadi lebih aman dan lebih mudah diakses oleh semua orang."

Dalam perkembangan terkait, pihak berwenang di Thailand menangkap seorang pria berkewarganegaraan Portugal yang diduga terlibat dalam penipuan kripto dan kejahatan kartu kredit internasional senilai sekitar US$580 juta atau kurang lebih Rp9,6 triliun. Tersangka bernama Pedro M. (39) diketahui tinggal di Thailand tanpa dokumen resmi sejak 2023.

Penangkapan Pedro terjadi di sebuah pusat perbelanjaan mewah di Bangkok setelah seorang jurnalis asal Portugal secara tidak sengaja mengenalinya dan melaporkan ke polisi. Lebih dari sepuluh polisi dikerahkan secara undercover sebelum akhirnya berhasil mengamankan Pedro yang kala itu tampak cemas sambil menggunakan ponsel. Aparat kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah dan biometrik. Media lokal melaporkan Pedro M. diyakini sebagai Pedro Mourato, nama yang sebelumnya pernah disebut dalam beberapa pemberitaan terkait kejahatan keuangan di Portugal.

Editorial Team