Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menetapkan pajak karbon Pada 7 Oktober 2021 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan, sederetan kebijakan fiskal digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
"Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, kata Febrio Kacaribu melalui keterangan resminya di Jakarta (13/10).
Tak hanya itu, untuk memperkuat instrumen kebijakan pengendalian dampak perubahan iklim, Pemerintah juga menetapkan kebijakan nilai ekonomi karbon (carbon pricing) yang didalamnya termasuk implementasi pajak karbon.
Dengan memperkenalkan pajak karbon dalam UU HPP, Indonesia telah menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.
“Bahkan implementasi pajak karbon ini menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, diantaranya Inggris, Jepang dan Singapura”, lanjut Febrio.