Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Loan (NPL) Bank umum hingga Juli 2021 mencapai 3,35 persen. Angka tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan Juli 2020 yang hanya 3,22 persen dan NPL pada Desember 2020 yang mencapai 3,06 persen.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, meningkatnya rasio NPL disebabkan oleh menurunnya nilai penyaluran kredit secara bulanan.
"Kredit bulan Juni Rp5.563,7 triliun sedangkan kredit Juli sebesar Rp5.438,9 triliun. Sedangkan meningkatnya jumlah nilai NPL dalam Rupiah itu Rp 180,7 triliun di Juni dan Rp186,2 triliun Juli, atau naik Rp5,4 triliun," kata Josua kepada Fortune Indonesia (12/10).