Ini Pengertian dari Free Rider di Perpajakan

Jakarta, FORTUNE - Free rider merupakan salah satu penyebab masih rendahnya tax ratio di Indonesia. Hal itu merupakan masalah serius yang harus diselesaikan secara bersama-sama.
Apalagi, dana dari perpajakan digunakan untuk pembangunan Indonesia. Salah satunya yaitu membiayai berbagai fasilitas dan layanan publik yang selama ini dinikmati oleh masyarakat.
Namun, edukasi perpajakan juga diperlukan agar tidak ada lagi free rider. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan free rider dalam dunia perpapajan, dan apa saja contohnya? Berikut ulasan selengkapnya.
Pengertian free rider
Merujuk pada artikel yang ditulis Fontaine, free rider diartikan sebagai tindakan atau praktik mengambil manfaat atau mencari keuntungan dari upaya, pengorbanan atau pengeluaran keuangan orang lain tanpa berkontribusi serupa.
Sementara itu, OECD Glossary Tax Statistical Term mendefinisikan, free rider menjadi masalah yang muncul ketika suatu perusahaan atau individu mendapat manfaat dari tindakan dan upaya orang lain tanpa membayar atau berbagi biaya (sharing the cost).
Istilah free rider juga kerap disematkan untuk pihak yang turut menikmati manfaat publik, tetapi tidak membayar pajak. Padahal, pajak sekarang menjadi tulang punggung keuangan negara karena menyumbang lebih dari 80 persen dari seluruh pendapatan negara.