Jakarta, FORTUNE – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel buka suara terkait penetapan status tersangka yang menjerat satu direksinya dalam kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Pada konferensi pers yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/12), Direktur NKCL Stevi Thomas menjadi salah satu tersangka kasus suap yang melibatkan Kasuba.
Legal Manager & Corporate Secretary Harita Nickel, Franssoka Y. Sumarwi, mengatakan NKCL belum memperoleh informasi terkait proyek pembangunan jalan yang disampaikan oleh KPK.
Sebab, Harita Nickel hanya memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), digunakan untuk kepentingan internal yang bukan merupakan jalan umum
“Kami belum dapat memberikan informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud dalam konferensi pers tersebut,” kata Franssoka seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (27/12).