Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menindak pelaku usaha investasi ilegal. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kemendag telah menyegel usaha PT DNA Pro Akademik yang fokusnya adalah menawarkan expert advisor/robot trading.
“Segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, dalam keterangannya, Minggu (31/1).
Menurutnya, mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius karena tidak memiliki izin sesuai bidang usahanya. Dalam berusaha, perusahaan tersebut menggunakan sistem multilevel marketing (MLM), dan tidak memakai izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar Veri.